STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Kedawong.
Personalia
Panitia PILKADES Kedawong 2013
Ketua : Mohamad Maftuh Annajah
Wakil
Ketua : Hari Priono
Sekretaris : Saifuddin
Bendahara : Fathur Rozi
Seksi
Kesekretariatan : 1. Nur Aini Maftukhah
2.
M. Ali Mabrur
Seksi
Pendaftaran Calon : 1. M. Irfan
2.
Abdul Muntholib
Seksi
Pencacahan Penduduk / : 1. Zainul Arifin (Koordinator Dusun Kedawong)
Pendaftaran
Pemilih 2. Mahmudiono
(Koordinator Dusun Bote)
Seksi
Pemungutan Suara : 1. M. Syafi’udin
Seksi
Keamanan / Ketertiban : 1. Darussalam
2.
Syafiul Umami
3.
Linmas
Seksi
Logistik / Perlengkapan : 1. Samsul Arif
2.
Fathur Rohman
3.
Muhibbulloh
4.
Sudarmaji
Seksi
Konsumsi : PKK
- TUGAS DAN WEWENANG
Agar wewenang dan tugas
posisi/jabatan masing-masing dalam kepanitiaan Pilkades menjadi jelas dan rinci
maka Panitia perlu menyusun uraian tugas bagi masing-masing posisi/jabatan.
Uraian tugas dimaksud ditetapkan dengan keputusan Panitia Pemilihan. Sebagai
ilustrasi/gambaran uraian tugas/kerja Panitia Pemilihan, dapat diinventarisir
sebagai berikut :
a. Ketua Panitia
1)
Menjalankan
tugas kepanitian sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik Peraturan BPD
(Tata Tertib Khusus Pilkades), Peraturan Bupati, Peraturan Daerah dan Peraturan
Pemerintah beserta intrumen pelaksananya.
2)
Menetapkan
Peraturan Panitia tentang Tata Cara yang mengatur mengenai Tahapan Pilkades
setelah dimusyawarah dengan Anggota Panitia.
3)
Menetapkan
uraian tugas bagi anggota Panitia Pemilihan sesuai posisi/jabatannya.
4)
Merencanakan,
mengorganisaikan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan Pilkades mulai
dari penyusunan jadwal sampai dengan tahapan penghitungan suara serta
pelaporan.
5)
Menandatangani
Keputusan penetapan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
6)
Menandatangani
keputusan penetapan calon yang lulus ujian penyaringan dan berhak dipilih.
7)
Menandatangani
penetapan DPS dan DPT Pemilihan Kepala Desa.
8)
Mengusulkan
penggantian anggota Panitia Pemilihan.
9)
Menandatangani
Keputusan penetapan petugas yang membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan.
10)
Menandatangani
keputusan penunjukan petugas dalam pelaksanaan Pilkades.
11)
Membuat
dan menyampaikan laporan kepada BPD mengenai :
a)
laporan
kegiatan ( tahapan pemilihan Kepala Desa ) disertai data dan kelengkapannya;
b)
laporan
keuangan berupa penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang sah;
c)
laporan
administrasi untuk keperluan pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih dan
pelantikan.
12)
Mengambil
langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya masalah.
13)
Melakukan
penyelesaian masalah secara tepat, cermat dan secara koordinatif baik internal
panitia maupun dengan BPD, Pemerintah Desa, instansi/SKPD tingkat kecamatan dan
kabupaten.
14)
Mengawasi
dan mengendalikan pelaksanaan tugas/kerja seksi agar tahapan Pilkades berjalan
lancar, aman, tertib dan sukses.
15)
Memberikan
penjelasan dan pengarahan kepada anggota Panitia mengenai mekanisme dan
ketentuan pelaksanaan Pilkades.
16)
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Wakil Ketua
1)
Membantu
tugas-tugas Ketua Panitia yang belum terdistribusi kepada Seksi-seksi.
2)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas-tugas Seksi sehingga terwujud keterpaduan dan keselarasan
pelaksanaan tahapan Pilkades.
3)
Memberikan
penjelasan dan pengarahan kepada petugas yang ditunjuk Panitia agar dapat
melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
4)
Melakukan
pengecekan proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa.
5)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia guna kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan Pilkades.
c. Sekretaris Panitia
1)
Memberikan
dukungan administrasi pelaksanaan Pilkades.
2)
Menyusun
dan menyiapkan Draf Peraturan Panitia tentang Tata Cara yang mengatur mengenai
tahapan Pilkades.
3)
Menyiapkan
Keputusan Penetapan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
4)
Menyiapkan
Keputusan Penetapan calon yang lulus ujian penyaringan. Dan berhak dipilih.
5)
Menyiapkan
Penetapan DPS dan DPT Pemilihan Kepala Desa.
6)
Menyiapkan
surat usulan penggantian anggota Panitia Pemilihan.
7)
Menyiapkan
Keputusan penetapan petugas yang membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan.
8)
Menyiapkan
draf keputusan penunjukan petugas dalam pelaksanaan Pilkades.
9)
Menyusun
Laporan Pelaksanaan Pilkades sesuai ketentuan.
10)
Menyiapkan
Berita Acara Pemungutan suara.
11)
Menyiapkan
Berita Acara Penghitungan Suara.
12)
Menyiapkan
blanko dan alat bantu penghitungan suara
13)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia guna kelancaran dan ketertiban
pelaksanaan Pilkades.
d. Bendahara
1)
Menyusun
rencana kebutuhan biaya Pilkades sesuai dengan Anggaran yang ditetapkan dalam
APBDesa.
2)
Melaksanakan
pengeluaran sesuai dengan rencana kebutuhan biaya Pilkades.
3)
Membuat
pembukuan penerimaan dan pengeluaran biaya Pilkades.
4)
Menyediakan
biaya bagi Seksi-seksi sesuai rencana penggunaannya.
5)
Menyiapkan
dan menyusun tanda terima pengeluaran biaya Pilkades.
6)
Menyiapkan
dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan dan pengelolaan biaya Pilkades.
7)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan pengelolaan
keuangan/biaya Pilkades dan Pelaksanaan Pilkdaes.
e. Koordinator Seksi.
1) Mengkoordinasi
dan mendelegasikan tugas teknis kepada masing-masing seksi.
2) Mengawasi
pelaksanaan kegiatan teknis .
3) Melaporkan
progress report yang telah dilaksanakan seksi-seksi dan kendala yang ditemui.
f. Seksi Kesekretariatan
1)
Membantu tugas Sekretaris.
2)
Mengkoordinasikan
penyusunan Draf Peraturan Panitia tentang Tata Cara yang mengatur mengenai
tahapan Pilkades.
3)
Mengkoordinasikan
Penetapan DPS dan DPT Pemilihan Kepala Desa.
4)
Mengkoordinasikan
penyusunan Laporan Pelaksanaan Pilkades
sesuai ketentuan.
5)
Membantu
Sekretaris Menyiapkan Berita Acara Pemungutan suara.
6)
Membantu
Sekretaris Menyiapkan Berita Acara Penghitungan Suara.
7)
Membantu
Sekretaris Menyiapkan blanko dan alat bantu penghitungan suara
8)
Membantu
Sekretaris Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua Panitia guna kelancaran
dan ketertiban pelaksanaan Pilkades.
g. Seksi Pendaftaran Calon
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon sesuai dengan ketentuan.
2)
Mengumumkan
Penerimaan Bakal Calon Kepala Desa.
3)
Menerima
pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa bagi bakal calon yang berkasnya telah
lengkap.
4)
Melakukan
penelitian berkas Lamaran Bakal Calon Kepala Desa menyangkut aspek kelengkapan
dan keabsahan berkas.
5)
Melaksanakan
ujian penyaringan secara tertulis Bakal Calon Kepala Desa.
6)
Menetapkan
Bakal calon yang lulus ujian penyaringan.
7)
Melaporkan
Bakal calon yang telah mengikuti ujian penyaringan dan dinyatakan lulus ujian
tertulis kepada Ketua Panitia.
8)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
h. Seksi Pendaftaran Pemilih.
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas seksi pencacahan penduduk/pendaftaran pemilih.
2)
melaksanakan
Pencacahan Penduduk/Pendaftaran pemilih dibantu petugas pencacah/pendaftar
penduduk.
3)
Menyusun
DPS sesuai urut huruf abjad untuk setiap dusun.
4)
Mengumumkan
DPS selama 7 hari.
5)
Menyusun
DPT berdasarkan DPS beserta koreksi/saran masukan selama DPS diumumkan.
6)
Mengumumkan
DPT selama 3 hari.
7)
Memproses
DPT guna memperoleh pengesahan oleh camat.
8)
Mendistribusikan
kartu undangan kepada pemilih secara koordinatif.
9)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
i. Seksi Pemungutan Suara.
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas seksi pemungutan suara.
2)
Menyiapkan
tempat dan kelengkapan pemungutan suara sesuai rencana dan kebutuhan
3)
Mendata
para saksi dari masing-masing calon.
4)
Memberikan
pengarahan kepada para saksi
5)
Memberikan
penjelasan teknis dan tata cara pemungutan suara kepada petugas pemungutan
suara.
6)
Melakukan
pengecekan kartu undangan dengan mencocokan kartu undangan yang dibawa pemilih
dengan DPT.
7)
Melaksanakan
pemungutan suara secara demokratis, bebas, rahasia, jujur dan adil.
8)
Menyiapkan
kelengkapan pengitungan suara.
9)
Menyiapkan
meja dan papan penghitungan suara.
10)
Mengamankan
dokumen dan surat/kartu suara Pemilihan Kepala Desa baik sebelum, saat dan
setelah penghitungan suara.
11)
Melakukan
pengecekan jumlah kehadiran pemilih untuk menentukan quorum pemungutan suara
Pilkades.
12)
Melaporkan
hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Ketua Panitia.
13)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
j. Seksi Logistik/Perlengkapan.
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas penyedia/pelaksana perlengkapan Pilkades.
2)
menyiapkan
kartu suara pemilihan kepala desa.
3)
Menyiapkan
bilik suara secara koordinatif dengan Seksi pemungutan suara.
4)
Menyiapkan
tanda gambar calon kepala desa.
5)
Menyiapkan
kursi/tempat duduk para calon kades pada pemungutan suara.
6)
Menyiapkan
spanduk pemilihan kepala desa bila diperlukan.
7)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
k. Seksi Keamanan dan Ketertiban
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas para petugas keamanan dan ketertiban.
2)
melakukan
deteksi dini secara koordinatif terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan
gangguan alam.
3)
Melakukan
pemetaan kebutuhan tenaga keamanan setiap tahapan.
4)
Merencanakan
pengamanan setiap tahapan Pilkades khususnya pemungutan suara.
5)
Mengkoordinasikan
dengan pihak keamanan / instansi terkait mengenai pengamanan Pilkades.
6)
Melakukan
koordionasi dengan pihak Kepolisian atas sepengetahuan Ketua Panitia, apabila
ada indikasi gangguan keamanan dan ketertiban Pilkdaes.
7)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua Panitia berkaitan dengan Pelaksanaan Pilkdaes.
l. Seksi Konsumsi.
1)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas penyedia/penyaji konsumsi.
2)
menyiapkan
konsumsi bagi kegiatan rapat-rapat Pilkades.
3)
Menyiapkan
dan mendistribusikan konsumsi bagi panitia, petugas dan tamu undangan.
Jombang.17
September 2013
Ketua
Panitia Pilkades Kedawong
MOHAMAD MAFTUH ANNAJAH
|
|
Pj.
Kepala Desa Kedawong
Drs. MATHORI, M.Pd.I
|
Ketua
BPD Kedawong
M. MAKMUN, MHI.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar